PENERIMAAN PAJAK 2019

DJP Fokus Garap 3 Area Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 16:01 WIB
DJP Fokus Garap 3 Area Ini

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memfokuskan strategi pada tiga area kerja untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Apalagi, target penerimaan pada tahun politik ini dipatok tumbuh sekitar 20% dari realisasi tahun lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketiga area tersebut berhubungan erat dengan proses bisnis. Dengan demikian, otoritas berharap akan ada peningkatan kepatuhan dari wajib pajak.

“Untuk DJP, pada intinya kita bekerja di tiga area, yaitu penguatan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pada area pelayanan, lanjut Hestu, otoritas pajak akan berkutat pada tiga kegiatan, yakni pertama, simplifikasi registrasi wajib pajak baru dan perluasan tempat pemberian pelayanan. Kedua, kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan restitusi. Ketiga, perluasan cakupan layanan e-filing.

Dalam area penegakan hukum, DJP berkomitmen untuk menjalankan law enforcement secara berkeadilan. Otoritas akan meningkatkan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola yang ada di dalamnya.

Sementara itu, untuk area pengawasan kepatuhan, DJP akan mengoptimalkan penggunaan data automatic exchange of information (AEoI) dan akses informasi keuangan secara penuh. Sejalan dengan hal tersebut, otoritas akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pascaimplementasi tax amnesty.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Kami juga akan menangani UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] secara end-to end melalui pendekatan Business Development Services (BDS),” terang Hestu.

Selain itu, masih dalam area pengawasan kepatuhan, DJP akan meningkatkan sinergitas program antara DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Otoritas juga akan melakukan pembenahan basis data perpajakan dan perbaikan sistem pengelolaan wajib pajak berbasis data yang akurat.

“Sehingga dapat memimalkan sengketa di masa depan. Kami akan menguatkan penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko melalui compliance risk management (CRM),” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024