KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan
Senin, 14 Desember 2020 | 15.09 WIB
DJP Dapat Anggaran Belanja Rp8,11 Triliun, Begini Perinciannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal mendapatkan anggaran belanja hingga Rp8,11 triliun untuk tahun depan, sedikit meningkat dari rencana awal sebesar Rp8,102 triliun pada RAPBN 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020, sebagian besar anggaran belanja DJP akan dialokasikan untuk belanja barang Rp4,20 triliun. Kemudian, belanja pegawai senilai Rp2,68 triliun dan belanja modal sejumlah Rp1,23 triliun.

“Anggaran akan digunakan untuk mendukung tiga program utama DJP tahun depan yaitu program dukungan manajemen, program pengelolaan penerimaan negara, dan program kebijakan fiskal,” tulis Perpres 113/2020, dikutip Senin (14/12/2020).

Untuk program dukungan manajemen, DJP mengalokasikan Rp6,67 triliun, terdiri atas pengelolaan organisasi dan SDM Rp2,95 triliun; pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan urusan umum Rp2,63 triliun; dan Rp1,08 triliun untuk sistem informasi dan teknologi.

Untuk program pengelolaan penerimaan negara, DJP mengalokasikan dana Rp1,43 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dengan pagu sejumlah Rp893,85 miliar.

Kemudian, kegiatan pelayanan, komunikasi, dan edukasi juga mendapatkan porsi anggaran yang besar mencapai Rp287,13 miliar. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ekstensifikasi tercatat senilai Rp66,98 miliar.

Lalu, untuk program DJP yang terakhir yaitu program kebijakan fiskal, otoritas mengalokasikan anggaran senilai Rp2,65 miliar yang digunakan untuk kegiatan formulasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.