PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

DJP dan OJK Kembangkan Aplikasi untuk AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 11:08 WIB
DJP dan OJK Kembangkan Aplikasi untuk AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi untuk memperlancar tranfer data dalam rangka menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan aplikasi itu dilakukan dalam menjalankan AEoI, baik untuk pembukaan informasi keuangan setaraf internasional maupun domestik.

“Dari sisi aplikasi, kami masih mengembangkan aplikasi untuk tranportasi data dalam AEoI bersama OJK. Aplikasi itu guna menunjang input data dari lembaga keuangan, mekanisme tranportasi data, hingga enkripsi data yang masih kami coba kembangkan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dia pun memproyeksikan aplikasi itu bisa rampung kisaran awal 2018, maka dari itu baik Ditjen Pajak maupun OJK tengah ngebut mengembangkan aplikasi tersebut. Pasalnya, pemerintah harus sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk AEoI pada tahun depan.

“OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) sebenarnya sudah menentukan form dan aplikasi untuk pelaksanaan AEoI internasional, sehingga kami akan menggunakan aplikasi dan form itu untuk menjalankan AEoI internasional,” paparnya.

Selain itu, laporan pertama dalam rangka AEoI wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak pada bulan April 2018 seperti halnya data nasabah domestik atau kerap disebut dengan pelaksanaan aplikasi AEoI dalam lingkup domestik.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sementara untuk laporan pertama data keuangan nasabah jasa keuangan yang tak langsung harus dilaporkan kepada OJK kepada Ditjen Pajak paling lambat tanggal 1 Agustus 2018. Kemudian OJK bisa menyampaikan laporan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2018.

Berbagai persiapan tersebut guna menyukseskan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, serta memerangi praktik penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN