BERITA PAJAK HARI INI

DJP Buka Peluang Revisi Aturan Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 09:31 WIB
DJP Buka Peluang Revisi Aturan Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (7/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang berencana mengevaluasi implementasi Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-31/PJ/2017, terutama mengenai kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan aturan itu diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak, dengan adanya kewajiban pencantuman NIK, wajib pajak yang sebelumnya belum terjangkau dalam sistem perpajakan bisa masuk dan membayar pajak.

Meski demikian, pemerintah tidak mau menutup mata serta memaksakan kebijakan itu diterapkan jika ke depan pelaksanaannya ada dinamika, termasuk respons negatif dari para pembeli yang sebenarnya wajib mencantumkan NIK itu, otoritas pajak akan meninjau atau menyesuaikannya supaya tidak terlalu memberatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Hal itu dilakukan mengingat sebagian kalangan pengusaha mengaku keberatan dengan skema baru terkait faktur pajak elektronik. Pemerintah pun diminta memikirkan insentif bagi pengusaha khususnya UMKM agar bisa bertahan dari regulasi perpajakan yang makin kompleks.

Kabar lainnya mengenai rencana revisi PER No. 3/PJ/2017 dan skema DMO yang diterapkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dianggap menggerus penerimaan pajak. Berikut ringkasannya:

  • Aturan Laporan Harta Peserta Tax Amnesty Direvisi

Ditjen Pajak akan merevisi PER 3/2017 yang mengatur Laporan Penempatan Harta Peserta Amnesti Pajak. Dengan revisi tersebut, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan maupun penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi UMKM. Pengecualian pelaporan juga berlaku bagi wajib pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau hanya deklarasi luar negeri.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo mengatakan amandemen aturan itu dilakukan untuk memastikan siapa saja yang wajib melaporkan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Melalui revisi itu, Ditjen Pajak ini mengklarifikasi bahwa sesuai perundang-undangan wajib pajak yang wajib melaporkan penempatan harta adalah peserta program pengampunan pajak yang menggunakan tarif 2%, 3% dan 5%, atau kalau di luar negeri yang tidak wajib di laporkan berarti menggunakan tarif 4%, 6% dan 10%.

  • Skema Ini Gerus Penerimaan Pajak

Pengenaan harga khusus pembelian batu bara dengan memberlakuan skema domestic market obligation (DMO) yang diterapkan oleh PT PLN dianggap akan menggerus penerimaan pajak. Kebijakan yang dijalankan agar tarif listrik tidak naik itu juga akan menurunkan potensi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan pertambangan nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberlakuan skema itu akan menghilangkan potensi penerimaan perpajakan, karena berarti perusahaan batu bara diharuskan menjual dengan harga yang sama dengan kebijakan DMO atau di bawah harga pasar. Menurutnya pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak dan PNBP. Meski telah menghitung-hitung mengenai hal itu, dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai berapa potensi penerimaan perpajakan yang akan tergerus.

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan
  • Online Single Submission Sudah Purwarupa di 3 Wilayah

Menko Pereonomian Darmin Nasution meminta kepada jajarannya untuk bisa meluncurkan online single submission (OSS) pada akhir bulan April 2018. Mengingat, hal itu sesuai amanat dari Presiden RI Joko Widodo yang meminta OSS bisa diterapkan selambat-lambatnya akhir bulan April 2018. Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan saat ini layanan itu sudah purwarupa di 3 kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan perizinan investasi sektor industri, antara lain di PTSP Batam, Purwakarta dan Palu.

Ketua Persiapan OSS Muwasiq M. Noor menjelaskan purwarupa di 3 PTSP itu merupakan tahap uji coba yang saat ini programnya masih dibantu oleh Indonesia National Single Windows (INSW) dan Kementerian Keuangan. Kebutuhan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) akan dilakukan via sistem OSS, dengan demikian semua aktivitas investasi perizinan dan monitoring dapat dilihat dari sistem itu. K/L tersebut meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPera, Kementerian Kominfo dan Kementerian Pariwisata.

  • Pemerintah Desak BI Atasi Pelemahan Rupiah

Pemerintah meminta Bank Indonesia (BI) untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini, bahkan pelemahannya mencapai 0,10% ke level Rp13.776 per USD. Pasalnya, depresiasi rupiah akan berdampak buruk bagi sejumlah pihak salah satunya yaitu importir. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan apapun perkembangan moneter yang diakibatkan kondisi global, bank sentral yang harus mengambil langkah kebijakan. Kalau faktor dari dalam negeri atau nasional baru pemerintah yang akan mengambil langkah terlebih dahulu.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Darmin juga meminta BI melakukan pengendalian mulai sekarang. Meski dirinya tetap memastikan gejolak rupiah yang terjadi saat ini belum dalam taraf yang mengkhawatirkan. Menurutnya gejolak rupiah saat ini hanya disebabkan oleh satu pemicu yakni Gubernur The Fed baru Jerome Powell yang berencana menaikkan suku bunga hingga 4 kali.

  • Baru 5,28% Dana Desa Diterima dari Rp6,14 Trilun

Kementerian Keuangan menganggarkan aliran dana des sebesar Rp6,14 triliun untuk disalurkan ke 221 Kabupaten dan Kota. Dana desa ditujukan untuk 37.813 desa, baru 1.993 desa di 21 Kabupaten dan Kota yang telah menerimanya dengan total dana Rp324,22 miliar. Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan penyaluran dari pemerintah Kabupaten dan Kota ke desa masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah belum semua pemerintah desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. Menurutnya perlu dilakukan percepatan penyaluran dana desa dengan mendorong pemerintah daerah memfasilitasi penyusunan dan penetapan APB Desa, serta meminta pemerintah desa untuk menyelesaikan penetapan APB Desa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

BERITA PILIHAN