SE-20/PJ/2022

DJP Bakal Sediakan Menu Pendaftaran UMK Perseroan Perorangan di e-Reg

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 14:30 WIB
DJP Bakal Sediakan Menu Pendaftaran UMK Perseroan Perorangan di e-Reg

Pelaku UMKM menata salah satu produk jam tangan kayu yang dipajang pada Pasar Kreatif Bandung 2022 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan menu pendaftaran perseroan perorangan dalam laman www.ereg.pajak.go.id.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, menu pendaftaran perseroan perorangan nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman ptp.ahu.go.id atau ereg.pajak.go.id dalam hal penerbitan NPWP tak berhasil dilakukan melalui laman ptp.ahu.go.id," bunyi surat edaran, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bila menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia di ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib badan untuk memperoleh NPWP.

Pemenuhan syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat ke dalam elemen nomor dokumen pendirian.

Untuk diketahui, SE-20/PJ/2022 diterbitkan untuk menyeragamkan teknis pendaftaran NPWP, pengenaan PPh, hingga pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan ditetapkan sebagai wajib pajak badan. Dengan demikian, pendaftaran perseroan perorangan untuk memperoleh NPWP harus dilampiri dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha dan dokumen identitas pengurus badan.

Dokumen pendirian badan usaha yang dimaksud ialah sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Kemenkumham, sedangkan dokumen dokumen identitas pengurus badan adalah fotokopi kartu NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?