KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 08:01 WIB
DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran itu rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dia berharap pelonggaran itu dapat membantu produsen rokok bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

"Kami akan mencoba usulkan pelonggaran ini dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021," katanya kepada DDTCNews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Deni mengatakan DJBC saat ini tengah menggodok rencana fasilitas cukai tersebut agar selaras dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Sebagai bahan pertimbangan, DJBC akan memanfaatkan data efektivitas pemanfaatan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai 2020.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai yang pemesanannya diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dengan fasilitas tersebut, produsen rokok bisa menunda pembayaran cukai 90 hari, lebih lama dibandingkan dengan situasi normal yang hanya 2 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Deni memperkirakan para produsen rokok masih akan membutuhkan fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut pada tahun depan. Pasalnya, pandemi virus Corona telah mengganggu arus produksi dan distribusi produk rokok sehingga likuiditas perusahaan menjadi sangat ketat.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah tidak bisa memperpanjang fasilitas penundaan pelunasan cukai lebih dari 3 bulan karena khawatir mengganggu target penerimaan. "Masih kami evaluasi. Kalau memungkinkan akan dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024