KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Dian Kurniati
Minggu, 12 Juli 2020 | 08.01 WIB
DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran itu rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dia berharap pelonggaran itu dapat membantu produsen rokok bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

"Kami akan mencoba usulkan pelonggaran ini dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021," katanya kepada DDTCNews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Deni mengatakan DJBC saat ini tengah menggodok rencana fasilitas cukai tersebut agar selaras dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Sebagai bahan pertimbangan, DJBC akan memanfaatkan data efektivitas pemanfaatan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai 2020.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai yang pemesanannya diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dengan fasilitas tersebut, produsen rokok bisa menunda pembayaran cukai 90 hari, lebih lama dibandingkan dengan situasi normal yang hanya 2 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Deni memperkirakan para produsen rokok masih akan membutuhkan fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut pada tahun depan. Pasalnya, pandemi virus Corona telah mengganggu arus produksi dan distribusi produk rokok sehingga likuiditas perusahaan menjadi sangat ketat.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah tidak bisa memperpanjang fasilitas penundaan pelunasan cukai lebih dari 3 bulan karena khawatir mengganggu target penerimaan. "Masih kami evaluasi. Kalau memungkinkan akan dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.