KINERJA BEA CUKAI

DJBC Ungkap Dampak Penurunan Threshold Harga CPO yang Kena Bea Keluar

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:30 WIB
DJBC Ungkap Dampak Penurunan Threshold Harga CPO yang Kena Bea Keluar

Dirjen DJBC Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah acuan rentang harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan tarif bea keluar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 123/2022 kini mengatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya di atas US$750. Menurutnya, kebijakan penurunan threshold tersebut dilakukan sejalan dengan tren penurunan harga CPO di pasar global dan memastikan pasokan di dalam negeri.

"Goal dari pemerintah bukan hanya mengenai penerimaan," katanya dalam konferensi APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Askolani mengatakan penurunan batasan harga referensi CPO yang kena bea keluar telah dikaji secara seimbang. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan ketika harga CPO juga mulai menunjukkan tren penurunan.

Kemudian, kebijakan ini juga konsisten dengan upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng domestik.

Meski demikian, Askolani menilai penurunan batasan harga referensi CPO yang kena bea keluar tersebut tidak akan terlalu berpengaruh pada kegiatan ekspor. Ketika ekspor tinggi, diharapkan harga harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bakal ikut terkerek.

Baca Juga:
BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Di sisi lain, pemerintah masih mengadakan percepatan ekspor atau flush out atas CPO dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani.

"Kita bisa melihat ekspor dari CPO juga semakin meningkat dalam beberapa waktu ke belakang ini," ujarnya.

Hingga Juli 2022, penerimaan bea keluar mencapai Rp31,41 triliun atau tumbuh 97,84%. Peningkatan penerimaan bea keluar didorong tingginya harga CPO pada awal tahun hingga Mei 2022, serta kebijakan flush out yang meningkatkan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada Juni dan Juli 2022.

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022. Pada kolom 1, kini diatur harga referensi sampai dengan US$680 per ton, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang sampai dengan US$750

Misalnya untuk CPO, apabila harganya sampai dengan US$680 per ton akan dikenakan tarif bea keluar US$0. Namun jika harga referensinya di atas US$680 per ton, akan dikenakan tarif bea keluar mulai US$3 per ton.

Harga referensi CPO yang dikenakan bea keluar itu lebih kecil dari sebelumnya yang senilai US$750. Tarif bea keluar tertinggi akan dikenakan apabila harga referensinya mencapai lebih dari US$1.430 per ton, yakni US$288 per ton. Sebelumnya, tarif bea keluar US$288 per ton akan berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Perdagangan Februari 2024 Mengecil, Begini Catatan BPS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi