Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2021
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala melalui menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2021 yang merevisi PER-17/BC/2017.
Merujuk pada bagian pertimbangan PER-8/BC/2021, DJBC menjelaskan revisi atas PER-17/BC/2017 tersebut diperlukan untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi dan menjaga arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC).
"Perlu memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran," bunyi bagian pertimbangan PER-8/BC/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).
Hanya terdapat 1 pasal dalam PER-17/BC/2017 yang direvisi melalui PER-8/BC/2021 yaitu Pasal 24 yang mengatur tentang pembayaran cukai yang terutang atas BKC.
Dalam Pasal 24 ayat (1) PER-17/BC/2017 s.t.d.d PER-8/BC/2021 disebutkan pengusaha pabrik yang melunasi cukai dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai terutang pada tanggal 14 dan tanggal 28 bulan berikutnya.
Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15 maka cukai terutang atas BKC harus dibayar pada tanggal 14 bulan berikutnya. Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan maka cukai terutang harus dibayar paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.
Pada ketentuan yang lama, cukai yang terutang atas BKC yang dikeluarkan selama 1 bulan harus dibayar paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Selain itu, DJBC juga menghapus Pasal 24 ayat (2) yang mengatur tentang pembayaran cukai atas BKC yang dikeluarkan pada bulan Desember. Pabrikan BKC tidak wajib membayar cukai atas BKC pada 21 Desember bila BKC yang dimaksud dikeluarkan pada Desember.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pembayaran cukai secara berkala adalah kemudahan yang diberikan kepada pabrikan BKC melalui pemberian penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Hanya pabrikan BKC yang telah mendapatkan surat keputusan pemberian pembayaran secara berkala dan telah menyerahkan jaminan kepada DJBC saja yang dapat melakukan pembayaran cukai secara berkala. (rig)