PER-8/BC/2021

DJBC Atur Ulang Jadwal Pembayaran Cukai Secara Berkala

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:30 WIB
DJBC Atur Ulang Jadwal Pembayaran Cukai Secara Berkala

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2021

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala melalui menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2021 yang merevisi PER-17/BC/2017.

Merujuk pada bagian pertimbangan PER-8/BC/2021, DJBC menjelaskan revisi atas PER-17/BC/2017 tersebut diperlukan untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi dan menjaga arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC).

"Perlu memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran," bunyi bagian pertimbangan PER-8/BC/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hanya terdapat 1 pasal dalam PER-17/BC/2017 yang direvisi melalui PER-8/BC/2021 yaitu Pasal 24 yang mengatur tentang pembayaran cukai yang terutang atas BKC.

Dalam Pasal 24 ayat (1) PER-17/BC/2017 s.t.d.d PER-8/BC/2021 disebutkan pengusaha pabrik yang melunasi cukai dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai terutang pada tanggal 14 dan tanggal 28 bulan berikutnya.

Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15 maka cukai terutang atas BKC harus dibayar pada tanggal 14 bulan berikutnya. Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan maka cukai terutang harus dibayar paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pada ketentuan yang lama, cukai yang terutang atas BKC yang dikeluarkan selama 1 bulan harus dibayar paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.

Selain itu, DJBC juga menghapus Pasal 24 ayat (2) yang mengatur tentang pembayaran cukai atas BKC yang dikeluarkan pada bulan Desember. Pabrikan BKC tidak wajib membayar cukai atas BKC pada 21 Desember bila BKC yang dimaksud dikeluarkan pada Desember.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pembayaran cukai secara berkala adalah kemudahan yang diberikan kepada pabrikan BKC melalui pemberian penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.

Hanya pabrikan BKC yang telah mendapatkan surat keputusan pemberian pembayaran secara berkala dan telah menyerahkan jaminan kepada DJBC saja yang dapat melakukan pembayaran cukai secara berkala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 23:50 WIB

Kebijakan yang diterapkan ini merupakan langkah yang tepat karenaPerlu memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT