TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Ditjen Pajak Usut Lima Kasus Pencucian Uang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 11:32 WIB
Ditjen Pajak Usut Lima Kasus Pencucian Uang

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak segan menjerat pelaku pidana perpajakan melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna mengatakan mengatakan saat ini ada lima kasus TPPU yang sedang disidik oleh Ditjen Pajak. Salah satu kasusnya menjerat Abdul Chalid yang menjual faktur pajak palsu.

"Abdul Chalid pernah dibui, tetapi (setelah) keluar malah bisnis lagi dengan faktur," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selain Abdul Chalid, Ditjen Pajak juga menjerat Rinaldus Andri Suseno, Amie Hamid, Arjo alias Asep Permana, dan M Devisah Amran dengan TPPU. Statusnya ada yang sudah P-21 (masuk penuntutan) dan ada yang masih dalam penyidikan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana perpajakan menempati peringkat ketiga tindak pidana asal TPPU setelah korupsi dan narkoba.

Ditjen Pajak sendiri mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Penjeratan TPPU kepada para pelaku pidana pajak diharapkan mampu memberikan efek jera dan efek gentar bagi pelaku atau wajib pajak lainnya. Dengan begitu tindak pidana perpajakan bisa menurun.

Pada 2016 lalu, Ditjen Pajak meyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak sebanyak 489 kasus. Hasilnya, sebanyak 391 kasus naik ke penyidikan.

Terkait kasus pidana perpajakan, Dadang mengimbau kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda melakukan perbuatan curang atau penyelewengan lainnya.

Perbuatan curang yang dimaksud seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi nyata. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak