JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (23/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang telah memberi dukungan besar kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain aspek regulasi berupa keringanan tarif PPh final menjadi 0,5%, otoritas pajak juga telah menyiapkan aplikasi ‘Akuntansi UMKM’.
Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dari 2 sektor utama yakni manufaktur dan perdagangan menunjukkan perlambatan. Kedua sektor itu berkontribusi lebih dari 50% ke penerimaan pajak yang dikhawatirkan berdampak pada performa penerimaan negara.
Selain itu, kabar mengenai Online Single Submission (OSS) kembali menghiasi media hari ini. Pasalnya implementasi berjalan 2 minggu, tapi kabarnya masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait dengan kepastian penyelesaian komitmen perizinan.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini telah ada 143 ribu orang yang sudah mengunduh aplikasi Akuntansi UMKM. Menurutnya jumlah ini diharapkan terus meningkat karena penyediaannya gratis dan mudah. Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp100 ribu – Rp50 miliar bisa menggunakan aplikasinya. Wajib pajak bisa memasukkan omzet setiap hari ke dalam aplikasi tersebut hingga sebulan Setelah sebulan, omzet pelaku UMKM akan terkalkulasi dalam aplikasi tersebut.
Pada Juni 2018 dibanding Mei 2018, pertumbuhan sektor manufaktur ke penerimaan pajak mencapai 15,4% dan akhirnya merosot ke 12,64%, serta sektor perdagangan yang awalnya mencapai 31,43%, kini hanya 27,91%. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan dalam melihat performa penerimaan pajak, perlu juga melihat dari berbagai sudut dan tidak bisa hanya dilihat dari secara parsial. Menurutnya hal ini dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang meningkat dari tahun ke tahun.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani mengeluhkan pengurusan izin yang dihentikan sementara oleh kementerian/lembaga yang belum memiliki aturan pendukung pelaksanaan OSS. Seperti halnya pada Kementerian Perdagangan yang sistemnya belum terhubung dengan OSS, sehingga pemilik nomor induk berusaha (NIB) belum bisa masuk ke sistem Kemendag. Dengan demikian, pemilik NIB belum bisa mengurus izin dan segala jenis turunannya sampai dengan adanya penerbitan aturan pendukung dari K/L terkait. Apalagi, pengurusan melalui jalur non-OSS telah dihentikan.
Pemerintah akan merivisi target gini rasio dalam RAPBN 2019 dari 0,38 menjadi 0,385 sesuai dengan angka yang terbit seusai Survei Sosial Ekonomi (Susenas). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan penurunan rasio gini pada Susenas 2018 karena faktor penurunan ketimpangan di kota, sedangkan di desa mengalami kenaikan. Menurutnya hal ini bukan karena program dana desa dan bantuan sosial yang tidak berhasil, tapi pertumbuhan kelas menengah di desa yang lebih cepat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan mengajak International Monetary Fund dan World Bank untuk mendanai proyek light rail transit di Medan, Surabaya dan Bandung. Dengan perlibatan dunia internasional dalam proyek kereta ringan, Budi menilai hal itu menunjukkan proyek LRT cukup prospektif. (Amu)