Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperoleh alokasi anggaran senilai Rp6,9 triliun pada tahun depan.
Merujuk pada Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024, belanja dimaksud terdiri dari belanja barang senilai Rp5,81 triliun, belanja modal senilai Rp734,95 miliar, dan belanja pegawai senilai Rp355,44 miliar.
"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 201/2024, dikutip Jumat (6/12/2024).
Dari total Rp6,9 triliun tersebut, anggaran senilai Rp1,44 triliun akan digunakan untuk mendanai program pengelolaan penerimaan negara.
Kegiatan-kegiatan dalam program pengelolaan penerimaan negara antara lain pengawasan dan penegakan hukum dengan anggaran senilai Rp1 triliun; ekstensifikasi senilai Rp213 miliar; pelayanan, komunikasi, dan edukasi senilai Rp134 miliar; perumusan kebijakan administratif senilai Rp50,06 miliar; serta penanganan keberatan, banding, dan gugatan senilai Rp19,26 miliar.
Lebih lanjut, anggaran senilai Rp5,45 triliun akan digunakan oleh DJP untuk melaksanakan program dukungan manajemen.
Kegiatan-kegiatan dalam program dukungan manajemen antara lain pengelolaan keuangan, BMN, dan umum senilai Rp2,75 triliun; pengelolaan organisasi dan SDM senilai Rp2,18 triliun; dan pengelolaan sistem informasi dan teknologi senilai Rp502,61 miliar.
Perpres 201/2024 telah diundangkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Perincian anggaran dalam Perpres 201/2024 menjadi dasar penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2025.
"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ... menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing DIPA Tahun Anggaran 2025," bunyi Pasal 10 Perpres 201/2024. (sap)