KINERJA FISKAL

Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30 WIB
Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Mei 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumpulkan penerimaan cukai senilai Rp68,4 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi tersebut setara 39,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 senilai Rp172,9 triliun. Dia optimistis target penerimaan itu akan tercapai pada akhir tahun ini.

"Penerimaan cukai 39,5% dari target [Perpres No.54 Tahun 2020]. Insyaallah bisa capai target sampai akhir tahun," katanya dalam temu wicara di IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Nirwala mengatakan penerimaan cukai dari hasil tembakau atau rokok tetap menjadi andalan, meski terjadi penurunan produksi akibat pandemi virus Corona. Penerimaan cukai hasil tembakau per Mei 2020, yaitu Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol per Mei 2020 hanya Rp1,95 triliun, atau 27,4% dari target 7,09 triliun.

Menurut Nirwala, pandemi virus Corona telah menyebabkan penurunan produksi dan permintaan produk rokok dan minuman beralkohol. Hal itu disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan banyak tempat penjualan barang kena cukai eceran tutup dan jalur distribusi terganggu.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada penerimaan cukai etil alkohol, yang per Mei 2020 telah melampaui target hingga akhir tahun. Nirwala mengatakan penerimaan cukai etil alkohol per Mei 2020 mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target sebesar Rp155 miliar.

Menurutnya, realisasi penerimaan cukai itu disebabkan oleh tingginya permintaan etil alkohol di tengah pandemi virus Corona. Padahal, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk tujuan penanganan atau pencegahan virus Corona.

Pandemi virus Corona juga menjadi alasan DJBC memberikan fasilitas penundaan 90 hari atas pembayaran cukai yang pengajuannya 9 April hingga 9 Juli 2020. Oleh karena itu, penerimaan cukai akan turut bergeser selama 30 hari.

"Dengan penundaan ini memang penerimaan cukai bakal bergeser tapi pada akhirnya tetap harus dibayar," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?