EDUKASI PAJAK

Ditanya Warganet, DJP Jelaskan Aturan Pemeriksaan Data Konkret

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 14:00 WIB
Ditanya Warganet, DJP Jelaskan Aturan Pemeriksaan Data Konkret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan pemeriksaan atas data konkret.

DJP menyebut pemeriksaan data konkret tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN, dan PPnBM serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pemeriksaan data konkret untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal memenuhi kriteria terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP, berupa: hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan atau pemungutan PPh; bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kemudian, data perpajakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu seperti dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.

Sebagai informasi, pemeriksaan data konkret tersebut dilakukan dengan pemeriksaan kantor. Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

Sementara itu, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN