KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil 100% Diusulkan Diperpanjang Lagi, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 10:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil 100% Diusulkan Diperpanjang Lagi, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan menteri perindustrian perihal perpanjangan periode insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sebesar 100%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan usulan tersebut masih dibahas secara internal. Kemenkeu akan segera mengumumkan keputusannya kepada publik ketika kajiannya telah rampung.

"Masih berproses. Sabar, ya," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Rahayu tidak menjelaskan lebih mendetail proses pembahasan yang tengah berjalan tersebut. Namun, jika usulan tersebut disetujui, artinya akan ada revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang pemberian insentif PPnBM 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Usulan menteri perindustrian tersebut menjadi yang kedua kalinya disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100%, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Agus menilai insentif PPnBM 100% masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.

PMK 77/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, sedangkan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Untuk mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Sementara itu, untuk mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?