Ilustrasi. (foto: dhs.gov)
MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengusulkan penghapusan pajak perjalanan karena dinilai inkonstitusional.
Pimentel mengatakan konstitusi telah mengatur setiap orang memiliki hak untuk bepergian. Menurutnya, ketentuan mengenai pajak perjalanan bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu direvisi.
"Hak untuk bepergian ini tidak boleh diganggu kecuali untuk kepentingan keamanan nasional, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Pimentel mengeklaim dirinya telah mengajukan RUU Senat 76 yang mengatur pembebasan pajak perjalanan. RUU itu akan merevisi UU Republik 1478/1956 yang memuat ketentuan pengenaan pajak perjalanan pada semua penumpang yang berangkat dan tiba di Filipina.
Dia menilai pengenaan pajak perjalanan bertentangan dengan Pasal III Bagian 6 dari Konstitusi Filipina 1987 yang mengatur hak warga Filipina untuk bepergian. Hal itu terjadi karena undang-undang disahkan sebelum Konstitusi 1987 berlaku.
Pajak perjalanan merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah Filipina kepada individu yang meninggalkan negaranya, terlepas dari tempat di mana tiket pesawat diterbitkan dan bentuk atau tempat pembayarannya.
“Pada awalnya, pajak ini berlaku untuk membatasi perjalanan masyarakat luar negeri dan menghemat devisa,” sebut Pimentel.
Penerimaan yang dikumpulkan dari pajak perjalanan kemudian digunakan untuk mendanai program dan proyek yang terkait dengan pariwisata, terutama pengembangan dan peningkatan daya saing daerah tujuan wisata utama.
Melalui RUU Senat 76, Pimentel akan berupaya mengembalikan hak warga Filipina untuk bepergian ke luar negeri tanpa dikenakan pajak.
"Orang Filipina sudah membayar kepada pemerintah melalui pajak penghasilan, serta membayar pajak tidak langsung seperti PPN," ujarnya seperti dilansir philstar.com.
Selain itu, dalam RUU Senat 76 juga diusulkan pembebasan pajak perjalanan bagi turis asal negara Asean yang berkunjung ke Filipina.
Usulan ini didasarkan pada Perjanjian Pariwisata Asean pada 2002 yang mengatur fasilitas perjalanan intra-Asean dan internasional, seperti penghapusan bea dan pajak perjalanan bagi warga negara anggota Asean yang bepergian ke negara Asean lainnya. (rig)