PROFESI PERPAJAKAN

Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Managing Partner DDTC Darussalam dalam diskusi yang digelar oleh PPPK. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak perlu merespons positif dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kiat pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Mengutip pernyataan Chair of IT Governors Steering Committee pada World Economic Forum (WEF) Natarajan Chandrasekaran, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan digitalisasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

"Ini adalah suatu keharusan kalau kita ingin menyambut peluang dari digitalisasi," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dorongan bagi konsultan pajak untuk segera go digital makin tinggi mengingat otoritas pajak juga telah melakukan transformasi digital guna memperkuat sistem administrasinya.

Melalui program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang akan berubah. Coretax administration system akan mengefisienkan interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.

Selanjutnya, saat ini perusahaan yang berlokasi di luar negeri telah diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan produk digital di Indonesia. Hal ini hanya dimungkinkan berkat adanya teknologi digital.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan perkembangan-perkembangan ini, konsultan pajak mau tidak mau harus mengikuti 'arah angin' dari otoritas pajak. Sikap adaptif ini perlu diambil apabila konsultan pajak ingin tetap relevan di tengah gelombang perubahan.

"Kalau otoritas pajak sudah bertransformasi ke digital lalu konsultan pajak tidak mengikuti apa-apa yang sudah di-drive oleh otoritas pajak, kita akan kehilangan peluang," ujar Darussalam.

Dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi, jenis pekerjaan dan jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak akan bergeser dan bervariasi.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Pasalnya, jasa yang bisa diberikan oleh konsultan pajak juga dapat diberikan oleh taxologist dan robot. Perlu diketahui, taxologist adalah profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi guna memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.

"Bervariasi maksudnya apa? Banyak jenis jasa konsultan pajak yang bisa diberikan oleh profesi lain. Misalnya pemberi jasa aplikasi, mereka bisa melakukan nanti. Apakah pemberi jasa aplikasi itu sama dengan konsultan pajak? Bagaimana DJP memverifikasi mesin itu? Ini sangat menarik," ujar Darussalam.

Berkat bantuan teknologi, seorang konsultan pajak bakal bisa memberikan jasa konsultasi kepada pihak-pihak di negara lain. Menurut Darussalam, pemerintah perlu mendorong konsultan pajak lokal untuk go international. "Kehadiran fisik sudah tidak menjadi penting," ujar Darussalam.

Terakhir, kehadiran e-audit dan e-court akan membuat definisi dari kuasa wajib pajak dan kuasa hukum makin cair. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?