KABUPATEN SUBANG

Dibantu Aparat Desa, Pemda Mulai Sisir Para Penunggak Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:59 WIB
Dibantu Aparat Desa, Pemda Mulai Sisir Para Penunggak Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews—Pemkab Subang, Jawa Barat berkomitmen mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini dengan segala upaya termasuk menagih tunggakan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan pajak merupakan penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, seluruh aparat Pemkab hingga tingkat desa harus berkerja sama dalam mengamankan setoran pajak, terutama PBB-P2.

"Kami mengajak dan mendorong bagi camat dan kepala desa untuk fokus untuk kerja keras dan bersinergi guna memenuhi target capaian PBB," katanya dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Agus menyerukan aparat tingkat kecamatan dan desa membuka data penerimaan PBB-P2 kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak membayar PBB-P2.

Saat ini, lanjutnya, setoran pajak sangat dibutuhkan untuk menjamin tersedia kebutuhan anggaran pembangunan. Kinerja pungutan pajak daerah dan retribusi ini akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang Dadang Kurnianudin mengingatkan kepada camat dan kades terkait tunggakan PBB-P2. Data PBB-P2 yang sulit ditagih aparat desa atau kecamatan agar dilaporkan kepada Bapenda Subang.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selanjutnya, tim verifikasi lapangan Bapenda akan bergerak aktif untuk menagih kewajiban pajak yang terutang kepada masyarakat. Menurutnya, pemantauan data penerimaan PBB-P2 sudah bisa dipantau secara langsung atau real time.

“Untuk PBB-P2 yang sulit ditagih akan didatangi oleh petugas atau pejabat Bapenda bahkan Wakil Bupati ataupun Bupati siap untuk terjun untuk melakukan pendekatan supaya objek pajak tersebut mau membayar,” tuturnya dikutip dari Tinta Hijau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M