KEBIJAKAN PAJAK

Di Hadapan Delegasi G-20, Sri Mulyani Singgung Soal UU HPP

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:45 WIB
Di Hadapan Delegasi G-20, Sri Mulyani Singgung Soal UU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Side Event Presidensi G20 Indonesia, Rabu (16/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP untuk mengharmonisasi seluruh regulasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

"Ini menjadi upaya kami untuk menciptakan basis pengumpulan pajak yang kuat dan meningkatkan tax ratio, serta pada saat yang sama menciptakan keadilan dan suatu rezim perpajakan yang kompetitif di Indonesia," katanya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Dalam acara Side Event Presidensi G20 Indonesia, Sri Mulyani menuturkan Indonesia memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan berbagai reformasi, termasuk di bidang pajak. Menurutnya, UU HPP juga diperlukan untuk menyehatkan APBN.

Dia menjelaskan dukungan dari sisi kebijakan fiskal tetap diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat. Namun, dukungan tersebut menyebabkan pelebaran defisit APBN. Untuk itu, reformasi pajak perlu dilakukan sehingga APBN bisa kembali sehat.

Sri Mulyani menilai langkah reformasi akan membuat penerimaan pajak terus meningkat dan berkelanjutan. Menurutnya, hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Pandemi ini bukan menjadi yang pertama dan terakhir. Kita perlu menyiapkan diri bukan saja di Indonesia, tetapi secara global bagaimana akan memberikan respons lebih baik pada pandemi yang akan terjadi pada masa datang," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan