KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Dian Kurniati
Rabu, 22 Januari 2025 | 14.21 WIB
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 36/2023 yang akan mengubah ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100% dan dalam jangka waktu 1 tahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. Payung hukum untuk kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.

"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Airlangga mengatakan pembaruan aturan mengenai DHE SDA diperlukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Menurutnya, penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bakal meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dia menjelaskan revisi PP 36/2023 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pun tengah mengomunikasikan rencana kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.

"Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara saksama agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional," ujarnya.

Airlangga menambahkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menambah cadangan devisa sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Meski demikian, dia menegaskan pemerintah juga tetap memperhatikan kondisi eksportir dengan nilai ekspor yang masih kecil. Sebab, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku kepada eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$250.000 atau setara.

Melalui PP 36/2023, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.