KURS PAJAK 21 AGUSTUS-27 AGUSTUS 2019

Depresiasi Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:06 WIB
Depresiasi Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan.

Rupiah sejatinya mengalami penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra, tapi melemah terhadap dolar AS, ringgit Malaysia, poundsterling Inggris, dinar Kuwait, riyal Arab Saudi, dan yuan renminbi China.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.255. Posisi kurs tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.253 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penguatan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut dipatok pada level Rp3.406,21 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.403,80.

Semetara, nilai kurs dolar Australia melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.660,48 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun tipis dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.661, 25 per dolar Australia.

Pelemahan juga terjadi untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.282,92. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp10.303, 32 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Rebound rupiah juga terjadi untuk kurs pajak terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata yang zona Eropa tersebut di tetapkan senilai Rp15.850,77. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu, di mana untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.959, 94.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Agustus 2019—27 Agustus 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,255.00 2.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,660.48 -0.77
3 Dolar Kanada (CAD) 10,734.20 -22.94
4 Kroner Denmark (DKK) 2,124.98 -13.52
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,817.27 -0.43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,406.21 2.41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,176.96 -56.13
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,587.94 -11.89
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,252.01 0.75
10 Dolar Singapura (SGD) 10,282.92 -20.40
11 Kroner Swedia (SEK) 1,480.28 -7.73
12 Franc Swiss (CHF) 14,592.47 -36.79
13 Yen Jepang (JPY) 13,409.47 -38.79
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.42 -0.02
15 Rupee India (INR) 200.14 -1.17
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,921.66 69.16
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.76 0.00
18 Peso Philipina (PHP) 271.96 -1.79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,800.17 0.51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.48 -0.12
21 Bath Thailand (THB) 461.85 -1.41
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,282.92 -23.50
23 Euro Euro (EUR) 15,850.77 -109.17
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,024.00 11.34
25 Won Korea (KRW) 11.74 -0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD