PEKANBARU, DDTCNews – Setelah serangkaian protes terkait mahalnya harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau, akhirnya konsensus tercapai di DPRD. Tarif pajak yang menjadi sumber utama harga BBM di Riau jadi yang termahal di Indonesia ini akhirnya diturunkan.
Pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setdaprov Riau mencapai konsensus penurunan tarif pajak. Hasilnya, pajak BBMÂ kendaraan bermotor untuk jenis BBM umum, termasuk Pertalite yang awalnya maksimal 10% menjadi 7,5%.Â
"Berdasarkan kesepakatan kita tadi, yang maksimal 10%, jadi 7,5%," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Kamis (8/3).
Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga Pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun.Â
"Saat ini total penerimaan pajak daerah kita jika 10% itu penerimaan sebesar Rp341 miliar lebih dengan asumsi kuota sebesar 60% dan harga Pertalite Rp8000 per liter. Perlu diketahui juga, pajak BBM yang ada itu, 70% untuk kabupaten/kota, 30% nya baru untuk provinsi," ungkapnya.Â
Meski sudah ada kesepakatan, namun putusan akhir ada di rapat Pansus yang membahas persoalan ini. Pansus yang dimaksud yakni, Pansus revisi Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan pajak BBM maksimal 10%.Â
"Putusan akhir nanti ada di rapat Pansus yang segera akan dibentuk. Kesepakatan kami tadi itu lebih bersifat kepada gambaran umum saja, di angka berapa maksimal pajak BBM itu," papar Sumiyanti.
Oleh karena itu, dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pemerintah terhadap revisi Perda Pajak Daerah. (Amu)