BERITA PAJAK HARI INI

Deadline Sudah Lewat, Belum Lapor SPT WP OP Bakal Kena Denda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 08:22 WIB
Deadline Sudah Lewat, Belum Lapor SPT WP OP Bakal Kena Denda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 wajib pajak orang pribadi sudah berakhir. Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (1/4/2021).

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan demikian, tenggat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 pukul 24.00.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Berdasarkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Simak ‘Mengingatkan, Jangan Telat Lapor SPT! Ini Perincian Sanksi Dendanya’.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada juga bahasan tentang rencana pemerintah menyesuaikan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 15%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus
  • Jumlah SPT yang Sudah Masuk

Berdasarkan pada catatan Ditjen Pajak (DJP) hingga Rabu (31/3/2021) pukul 19.46 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 11,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 10,8 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 317.550 SPT wajib pajak badan.

Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT yang sudah masuk sebanyak 8,9 juta. Dengan demikian, jumlah SPT yang masuk sudah mencatatkan kenaikan sekitar 24,8% secara tahunan.

Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi mencatatkan kenaikan 24,82% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,7 juta. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan mengalami peningkatan 23%.

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP juga mencatat tren pemanfaatan e-filing sebagai instrumen penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 10,7 juta. Jumlah tersebut meningkat 24,3% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,6 juta. (DDTCNews/Kontan)

  • PPh Bunga Obligasi

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan penyesuaian tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dilakukan setelah tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

Ilmianto mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Saat ini, ketentuan mengenai tarif PPh atas bunga obligasi diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

“Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” katanya. Simak ‘Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Teknologi

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan seiring dengan diterbitkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

"Berbagai penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya
  • Obligasi Daerah

Ketentuan mengenai penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah masuk dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

Penerbitan dilakukan dengan persetujuan menteri. Namun demikian, sesuai dengan RUU tersebut, pemerintah tidak menjamin obligasi daerah dan sukuk daerah. (Bisnis Indonesia)

  • Emiten Perbankan

Dari jajaran perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, perusahaan pada sektor perbankan menjadi penyetor pajak penghasilan (PPh) badan terbesar. Dari 20 emiten yang mencatatkan setora terbesar, 3 paling atas berasal dari sektor perbankan. (Kontan)

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP
  • Pinjaman untuk Vaksin

Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman senilai US$450 juta atau setara dengan Rp6,56 triliun kepada Indonesia untuk membantu PT Bio Farma memperoleh dan menyalurkan vaksin Covid-19 secara aman dan efektif.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pemberian pembiayaan tersebut termasuk dalam program Responsive Covid-19 Vaccines for Recovery (Recover). Pinjaman tersebut dapat mendanai pembelian sebanyak 65 juta dosis vaksin. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 23:50 WIB

Penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima WPLN menjadi 10% dalam PP 9/2021 tentunya menyebabkan diperlukan pula penyesuaian atas tarif PPh Final atas bunga obligasi yang diterima WPLN sebesar 15%. Diharapkan pemerintah dapat mengeluarkan PP lanjutan yang akan mengatur lebih detail mengenai hal ini. Penurunan tarif atas bunga obligasi ini diharapkan pula dapat meningkatkan investasi obligasi oleh investor dalam negeri maupun luar negeri.

01 April 2021 | 14:25 WIB

Bagi WPOP yang terlambat melaporkan SPT-nya, harus bersiap dengan berbagai konsekuensi seperti sanksi administrasi berupa dengan dan apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga karena pembayaran dilakukan setelah melewati jatuh jempo pelaporan SPT.

01 April 2021 | 14:25 WIB

Bagi WPOP yang terlambat melaporkan SPT-nya, harus bersiap dengan berbagai konsekuensi seperti sanksi administrasi berupa dengan dan apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga karena pembayaran dilakukan setelah melewati jatuh jempo pelaporan SPT.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar