ADMINISTRASI PAJAK

Data NIK-NPWP Belum Divalidasi, DJP: WP Bisa Kesulitan Masuk ke Sistem

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:11 WIB
Data NIK-NPWP Belum Divalidasi, DJP: WP Bisa Kesulitan Masuk ke Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP bakal dilaksanakan secara penuh pada 1 Juli 2024. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

"Sebetulnya tidak ada sanksi, tetapi wajib pajak akan kesulitan mengakses atau masuk ke sistem [karena] tidak bisa lagi menggunakan NPWP, tetapi menggunakan NIK," katanya, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Dwi mengatakan hingga akhir 2023 baru 59,88 juta NIK yang telah valid sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi atau setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, masih ada 12,58 juta atau 17,37% NIK yang perlu diintegrasikan sebagai NPWP hingga Juni 2024.

Berdasarkan PMK 112/2022, NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Dia menjelaskan wajib pajak akan kesulitan melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya apabila NIK-nya belum valid sebagai NPWP. Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga akan sulit menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NIK.

"Nanti per 1 Juli 2024 NPWP ini sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mengakses layanan di DJP. Oleh karena itu, penting sekali bagi wajib pajak untuk segera memadankan," ujarnya.

Dwi kemudian menyarankan wajib pajak bergegas melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI