ADMINISTRASI PAJAK

Data NIK-NPWP Belum Divalidasi, DJP: WP Bisa Kesulitan Masuk ke Sistem

Dian Kurniati
Sabtu, 13 Januari 2024 | 14.11 WIB
Data NIK-NPWP Belum Divalidasi, DJP: WP Bisa Kesulitan Masuk ke Sistem

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP bakal dilaksanakan secara penuh pada 1 Juli 2024. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

"Sebetulnya tidak ada sanksi, tetapi wajib pajak akan kesulitan mengakses atau masuk ke sistem [karena] tidak bisa lagi menggunakan NPWP, tetapi menggunakan NIK," katanya, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Dwi mengatakan hingga akhir 2023 baru 59,88 juta NIK yang telah valid sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi atau setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, masih ada 12,58 juta atau 17,37% NIK yang perlu diintegrasikan sebagai NPWP hingga Juni 2024.

Berdasarkan PMK 112/2022, NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Dia menjelaskan wajib pajak akan kesulitan melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya apabila NIK-nya belum valid sebagai NPWP. Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga akan sulit menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NIK.

"Nanti per 1 Juli 2024 NPWP ini sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mengakses layanan di DJP. Oleh karena itu, penting sekali bagi wajib pajak untuk segera memadankan," ujarnya.

Dwi kemudian menyarankan wajib pajak bergegas melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.