AKSES INFORMASI KEUANGAN

Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Mei 2018 | 17:01 WIB
Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

JAKARTA, DDTCNews - Akhir April ini merupakan tenggat waktu bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyebutkan sebagian besar lembaga keuangan sudah melaporkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.

"Sebagian besar dari Lembaga Keuangan sudah lapor. Yang belum lapor kemungkinan terkait dengan nasabah asing untuk tujuan pelaksanaan perjanjian internasional yang mana batas akhirnya awal Agustus 2018," katanya, Jumat (4/5).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Meski tidak menyebutkan seberapa banyak data yang sudah dikantongi otoritas pajak. Namun, dia memastikan perlakuan khusus akan dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pengolahan dan penyimpanan data tersebut.

"Data akan divalidasi dan di proses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive, sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan. Selain itu, data dan informasi harus dijaga keamanan dan kerahasiannya," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), bila terjadi ketidakbenaran atau kebohongan dalam pelaporan data, Ditjen Pajak dapat menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Lebih lanjut, dia menjelaskan Ditjen Pajak mempunyai sejumlah instrumen untuk melakukan validasi atas data yang masuk, sehingga mempersepit ruang untuk melakukan tindakan penghindaran dan penyelewengan pajak.

"Ditjen Pajak akan validasi dengan data pembanding yakni informasi keuangan dan non-keuangan yang dilaporkan dalam SPT. Instrumen lainnya adalah Compliance Risk Management (CRM) dan Appro Web," papar John. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?