STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Menilik Makna Korelasi Beberapa Indikator Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Januari 2021 | 17.05 WIB
Menilik Makna Korelasi Beberapa Indikator Administrasi Pajak

PADA pertengahan 2020, International Monetary Fund (IMF) merilis working paper berjudul Raising Tax Revenue: How to Get More from Tax Administration.

Secara garis besar, working paper ini mengulas beberapa poin yang perlu diperhatikan untuk optimalisasi kinerja penerimaan pajak melalui pembenahan sistem administrasi pajak. Salah satu poinnya mengenai analisis keterkaitan antara sub-indikator dari administrasi pajak melalui suatu indeks korelasi.

Adapun nilai indeks yang diperoleh didasarkan pada keterkaitan antar-indikator administrasi pajak dari negara-negara yang menjadi responden survei International Survey on Revenue Administration (ISORA) pada 2015 dan 2017.

Tabel berbentuk matriks berikut menunjukkan nilai indeks dari indikator-indikator administrasi pajak seperti compliance risk management (CRM), data pihak ketiga, digitalisasi, orientasi layanan, akuntabilitas publik, otonomi, serta rasio staf dan wajib pajak (WP) aktif terhadap angkatan kerja.

Dari tabel matriks di atas, diketahui indikator-indikator dengan korelasi satu sama lain yang cukup tinggi (> 50%) yaitu orientasi layanan – akuntabilitas publik (62%), data pihak ketiga – rasio wajib pajak aktif/angkatan kerja (61%), otonomi – orientasi layanan (57%), rasio staf/ angkatan kerja – rasio wajib pajak aktif/angkatan kerja (55%), serta orientasi layanan – data pihak ketiga (51%).

Tingginya korelasi antara orientasi layanan dengan akuntabilitas publik disebabkan oleh peran orientasi layanan yang juga berkaitan dengan tingkat komitmen manajemen administrasi.

Hal ini sejatinya dilakukan untuk menunjukkan akuntabilitas dan tanggap terhadap pembayar pajak dan warga negara pada umumnya, di samping hanya mencerminkan praktik untuk mendorong kepatuhan sukarela (IMF, 2016).

Selain itu, adanya korelasi yang tinggi antara orientasi layanan dengan data pihak ketiga juga mencerminkan perlunya integrasi data perpajakan dalam mengoptimalkan pelayanan pajak yang tepat sasaran.

Mengacu pada working paper tersebut, pengalaman reformasi administrasi perpajakan selama ini menunjukkan manfaat utama dari reformasi administrasi muncul dari integrasi strategis dari berbagai komponen, termasuk yang berkaitan dengan data dan informasi.

Walau demikian, adanya keterkaitan antar sub-indikator tersebut juga memberikan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak ketika merumuskan strategi yang efektif terkait dengan peningkatan kinerja penerimaan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.