KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023

Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Maret 2023 | 09.31 WIB
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews Rupiah mencatatkan rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 5 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp15.381 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.404 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.249,98 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.188,73 per dolar Australia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.425,13 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.420,97 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.422,35 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.398,95 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.401,75. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp16.327,30 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Maret 2023 - 28 Maret 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.381,00-23,00
2Dolar Australia (AUD)10.249,9861,25
3Dolar Kanada (CAD)11.204,0214,89
4Kroner Denmark (DKK)2.202,799,10
5Dolar Hongkong (HKD)1.959,67-2,77
6Ringgit Malaysia (MYR)3.425,134,16
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.569,56130,05
8Kroner Norwegia (NOK)1.442,80-8,72
9Poundsterling Inggris (GBP)18.665,41287,61
10Dolar Singapura (SGD)11.422,3523,40
11Kroner Swedia (SEK)1.460,4617,69
12Franc Swiss (CHF)16.663,99163,65
13Yen Jepang (JPY)11.539,07240,12
14Kyat Myanmar (MMK)7,32-0,02
15Rupee India (INR)186,42-1,42
16Dinar Kuwait (KWD)50.139,1114,35
17Rupee Pakistan (PKR)54,51-0,89
18Peso Philipina (PHP)280,010,51
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.095,31-8,11
20Rupee Sri Lanka (LKR)46,03-1,33
21Bath Thailand (THB)446,515,01
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.418,4324,82
23Euro Euro (EUR)16.401,7574,45
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.235,1223,82
25Won Korea (KRW)11,770,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.