KURS PAJAK 19 AGUSTUS-25 AGUSTUS 2020

Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Agustus 2020 | 09.29 WIB
Duh, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren depresiasi rupiah untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Untuk satu pekan ke depan, rupiah dipatok melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra. 

Nilai kurs pajak setiap US$1 untuk periode 19—25 Agustus 2020 ditetapkan senilai Rp14.825. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.661 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Reli penguatan juga masih berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.615,41 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.529,68 per dolar Australia. 

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.536,57 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya dipatok senilai Rp3.493,33 per ringgit Malaysia. 

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.806,79 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.689,92 per dolar Singapura. 

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.503,88. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa ini naik dari pekan sebelumnya yang dipatok senilai Rp17.335,81 per euro. 

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Agustus 2020—25 Agustus 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.825,00164,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.615,4185,73
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 11.181,06182,88
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.350,3323,09
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.912,7221,05
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.536,5743,24
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.717,62-8,06
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.661,3936,49
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 19.370,02178,15
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.806,79116,87
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.703,6821,78
12Franc Swiss (CHF)Swiss 16.265,55180,59
13Yen Jepang (JPY)Jepang 13.894,6426,80
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 10,870,07
15Rupee India (INR)India 198,092,51
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 48.464,71516,78
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 88,291,17
18Peso Philipina (PHP)Philipina 303,594,79
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.953,0644,06
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 79,830,88
21Bath Thailand (THB)Thailand 476,525,40
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.807,57141,10
23Euro Euro (EUR)Euro 17.503,88168,07
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.135,8729,44
25Won Korea (KRW)Korea 12,510,17

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.