KURS PAJAK 1 APRIL-7 APRIL 2020

Duh, Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 April 2020 | 09.14 WIB
Duh, Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren depresiasi untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada satu pekan ke depan. Pelemahan terjadi terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.345. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik signifikan dari minggu lalu yang berada di level Rp15.780 per dolar Amerika Serikat. 

Penguatan kurs pajak berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.900,49 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang ditetapkan senilai Rp9.169,64 per dolar Australia.

Sementara itu, kurs pajak untuk ringgit Malaysia juga melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.741, 97 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang sebesar Rp3.590,17 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura melanjutkan penguatan nilai kurs pajak dengan nilai Rp11.385,80. Posisi kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari pekan lalu yang sebesar Rp10.907,14 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 pada satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.954, 33. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di angka Rp17.046,60 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 April 2020—7 April 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16,345.00 565.00
2Dolar Australia (AUD)9,900.49 730.85
3Dolar Kanada (CAD)11,557.61 598.20
4Kroner Denmark (DKK)2,404.57 123.26
5Dolar Hongkong (HKD)2,108.36 74.98
6Ringgit Malaysia (MYR)3,741.97 151.80
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,709.26 642.19
8Kroner Norwegia (NOK)1,530.82 134.99
9Poundsterling Inggris (GBP)19,836.29 1,395.70
10Dolar Singapura (SGD)11,385.80 478.66
11Kroner Swedia (SEK)1,632.40 96.69
12Franc Swiss (CHF)16,929.05 779.09
13Yen Jepang (JPY)14,932.12 525.03
14Kyat Myanmar (MMK)11.70 0.65
15Rupee India (INR)217.02 6.40
16Dinar Kuwait (KWD)52,029.29 1,211.54
17Rupee Pakistan (PKR)100.59 1.23
18Peso Philipina (PHP)320.15 12.33
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4,349.10 152.21
20Rupee Sri Lanka (LKR)88.02 3.19
21Bath Thailand (THB)500.14 16.20
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11,384.21 475.41
23Euro Euro (EUR)17,954.33 907.73
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,302.81 80.53
25Won Korea (KRW)13.29 0.76

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.