KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10.01 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pekan ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.645. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu ‘meroket’ dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.297 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.547,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.498,5 per dolar Australia.

Rupiah juga masih tertekan atas dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.987,59 per dolar Singapura atau melesat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.827 per dolar Singapura.

Situasi berbeda terjadi terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak negeri Jiran itu justru berbalik melemah terhadap rupiah. Adapun kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.649,49 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.659,87 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.136,28. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik drastis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.903,88 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2024 - 22 Oktober 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.645,00348,00
2Dolar Australia (AUD)10.547,2348,73
3Dolar Kanada (CAD)11.422,71116,54
4Kroner Denmark (DKK)2.297,4330,60
5Dolar Hongkong (HKD)2.013,3644,08
6Ringgit Malaysia (MYR)3.649,49-10,38
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.552,84-12,25
8Kroner Norwegia (NOK)1.460,3217,15
9Poundsterling Inggris (GBP)20.458,65213,34
10Dolar Singapura (SGD)11.987,59160,59
11Kroner Swedia (SEK)1.508,6219,49
12Franc Swiss (CHF)18.247,45264,75
13Yen Jepang (JPY)10.522,7435,42
14Kyat Myanmar (MMK)7,440,16
15Rupee India (INR)186,273,93
16Dinar Kuwait (KWD)51.076,221.057,46
17Rupee Pakistan (PKR)56,110,99
18Peso Philipina (PHP)274,181,99
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.166,11-119,82
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,421,51
21Baht Thailand (THB)467,582,05
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.987,30153,77
23Euro Euro (EUR)17.136,28232,40
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.210,1438,77
25Won Korea (KRW)11,580,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.