AKSES INFORMASI KEUANGAN

Darmin: Perppu Ini Bentuk Komitmen RI Terapkan AEoI

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Mei 2017 | 16.01 WIB
Darmin: Perppu Ini Bentuk Komitmen RI Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 sejak 8 Mei2017 merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia di mata internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan dalam Perppu 1/2017 tidak secara eksplisit menjelaskan tentang penggalian potensi pajak. Perppu ini diterbitkan guna mengusung Indonesia dalam keikutsertaan pertukaran data dan informasi perpajakan antarnegara.

"Perppu memang tidak menjelaskan penggalian pajak. Karena itu bagian dari pelaksanaan komitmen. Sudah sejak beberapa tahun lalu di-endorse bahwa Indonesia akan comply dalam keterbukaan informasi, baik terhadap institusi yang berkepentingan di kancah internasional maupun dalam negeri," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Darmin mengatakan penerapan Perppu 1/2017 memberikan kesempatan bagi Ditjen Pajak sebagai institusi yang berkepentingan di dalam negeri untuk menagih pajak terutang kepada wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Pemberlakuan pertukaran informasi keuangan tersebut juga diterapkan di beberapa negara yang telah menyepakati perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI). "Bahkan ada beberapa negara yang sudah mulai mengimplementasikan pertukaran data dan informasi," jelasnya.

Untuk itu, Darmin menegaskan pemberlakuan Perppu 1/2017 agar tidak dipandang akan memunculkan kerugian pada masa mendatang. Karena jika tidak diterapkan, Indonesia justru akan lebih rugi, seperti dikucilkan karen absen dalam keikutsertaan AEoI.

"Jika tidak menerbitkan Perppu, Indonesia akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah disepakati," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia ditarget harus memiliki landasan hukum penerapan AEoI sebelum 30 Juni 2017. Karena itu, Perppu 1/2017 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo ini menjadi modal untuk mengimplementasikan pertukaran informasi antarnegara tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.