HADI POERNOMO:

Dari Dulu Hingga Kini, DJP Belum Berubah Jadi Lembaga Modern

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2017 | 17:38 WIB
Dari Dulu Hingga Kini, DJP Belum Berubah Jadi Lembaga Modern Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam diskusi perpajakan nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (6/11). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan bentuk kelembagaan Ditjen Pajak sudah beberapa kali berubah selama Indonesia merdeka. Namun perubahan itu belum menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga yang modern.

Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini juga mengatakan perubahan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) dan terlepas dari naungan Kementerian Keuangan masih jadi bahasan pemerintah yang cukup alot. Rencana itu sudah tercantum dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Jika Ditjen Pajak tidak dipisah dari naungan Kementerian Keuangan, maka bisa disebut dengan Departemen Tradisional. Penilaian ini berdasarkan hasil kajian AIPEG (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance) 2004,” ujarnya di di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/11).

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Hadi mengatakan model Departemen Tradisional bekerja dalam skema yang kaku, terbatasnya kewenangan dan spesifik unik, multitafsir dan kurang dipercaya publik. Sementara model lembaga modern memiliki kewenangan lebih besar, fleksibel, adaptif, efektif, efisien dan lebih dipercaya publik.

Dia menegaskan jika Ditjen Pajak terlepas dari naungan Kementerian Keuangan maka kinerjanya akan semakin meningkat. Pasalnya, Ditjen Pajak dapat mengadopsi skema lembaga modern yang mampu meningkatkan rasa percaya publik kepada otoritas pajak.

Di samping itu, Hadi menjelaskan dari sisi sejarah, Ditjen Pajak sejatinya dimulai sejak tahun 1942 melalui tahapan Djawatan Padjak di bawah Zaimubu yang meliputi Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi. Kemudian dilanjut pada tahun 1945 berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/SD Urusan Bea di tangan Departemen Keuangan Bahagian Padjak.

Baca Juga:
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Tahapan sejarah Ditjen Pajak selanjutnya yakni pada tahun 1964 melalui Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Padjak di bawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara. Lalu pada tahun 1966, Direktorat Padjak kembali diubah menjadi Ditjen Pajak.

Sejarah terbentuknya Ditjen Pajak pun tidak berhenti di tahapan tersebut, namun berlanjut dalam RUU KUP yang terbit pada tahun 2016. RUU KUP itu mengusung Ditjen Pajak menjadi lembaga di bawah pengawasan Presiden secara langsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?