REFORMASI STRUKTURAL

Dapat Utang Rp11,4 Triliun dari World Bank, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Minggu, 20 Juni 2021 | 12:01 WIB
Dapat Utang Rp11,4 Triliun dari World Bank, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. World Bank telah menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan, serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank telah menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan, serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mempercepat reformasi struktural.

Dengan dukungan dari World Bank, lanjutnya, pemerintah akan melakukan transformasi ekonomi dari berbasis komoditas menuju berbasis nilai tambah yang lebih tinggi dan dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga:
Ada Insentif Fiskal untuk Investasi Hijau, Kemenkeu Ungkap Hasilnya

"Pertumbuhan investasi tahun 2021 harus dipastikan positif agar bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mengungkit pertumbuhan ekonomi tahun depan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Febrio mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 4,5-5,3% tahun ini. Khusus investasi, target pertumbuhannya berkisar 5,7-7,0%. Adapun pada kuartal I/2021, investasi tumbuh 2,3% secara kuartalan dan 4,3% secara tahunan.

Menurutnya, reformasi struktural itu untuk menghilangkan hambatan investasi dan perdagangan, mendorong investasi langsung berorientasi ekspor, meningkatkan integrasi perekonomian ke ekonomi global, mendorong pertumbuhan manufaktur dan nonkomoditas, serta meningkatkan daya saing.

Baca Juga:
Ekspor Terkontraksi, Risiko Perlambatan Ekonomi Bakal Diantisipasi

Dia menilai pemberian pendanaan tersebut menunjukkan World Bank menyambut positif komitmen pemerintah mengakselerasi reformasi struktural. Alasannya, pemberian pendanaan didasarkan pada penilaian atas ketahanan ekonomi Indonesia dan proses pemulihan yang berkelanjutan.

Febrio menyebut pendanaan itu akan dioperasikan melalui dua pilar. Pertama, bertujuan mempercepat investasi dengan membuka lebih banyak sektor untuk investasi swasta, khususnya investasi langsung, dan mendorong investasi swasta dalam energi terbarukan.

Kedua, mendukung reformasi kebijakan perdagangan untuk mendorong daya saing dan pemulihan ekonomi. Tujuannya yakni meningkatkan akses dan keterjangkauan harga komoditas pangan pokok maupun bahan baku serta memfasilitasi akses kepada input manufaktur.

Baca Juga:
AS Hadapi Masalah Utang, BKF: Daya Saing Investasi RI Tetap Terjaga

Dia menambahkan dukungan pendanaan tersebut juga menjadi salah satu bentuk kemitraan Indonesia dan World Bank sebagaimana tertuang dalam Kerangka Kerja Kemitraan Pemerintah Indonesia dan World Bank 2021-2025.

"Kerangka Kerja Kemitraan ini mengidentifikasi penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi sebagai jalur utama untuk menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Fiskal untuk Investasi Hijau, Kemenkeu Ungkap Hasilnya

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Ekspor Terkontraksi, Risiko Perlambatan Ekonomi Bakal Diantisipasi

Jumat, 26 Mei 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Hadapi Masalah Utang, BKF: Daya Saing Investasi RI Tetap Terjaga

Rabu, 16 November 2022 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Risiko Ekonomi Global, Diversifikasi Ekspor Terus Didorong

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan