Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Aldi. Saat ini saya merupakan salah satu pegawai yang turut mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Saya ingin bertanya, apakah insentif pajak tersebut memberikan konsekuensi terhadap pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang harus saya laporkan? Ataukah saya cukup melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi seperti biasa?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Aldi atas pertanyaannya. Ketentuan tentang PPh Pasal 21 DTP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu, yang meliputi:
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) PMK 9/2021 mengatur pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) PMK 9/2021 mengatur pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan kewajiban yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP melekat pada pemberi kerja, bukan pada pegawai atau penerima penghasilan.
Dengan demikian, tidak ada konsekuensi kewajiban pajak pada pegawai yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Namun, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP yang hendak melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi perlu memperhatikan Pasal 2 ayat (8) PMK 9/2021. Adapun sesuai dengan ketentuan pada pasal tersebut, jika pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)