AUSTRALIA

Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp51 Triliun, UKM Buka 600.000 Pekerjaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:00 WIB
Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp51 Triliun, UKM Buka 600.000 Pekerjaan

Bendahara Negara Australia Josh Frydenberg. (foto: canberratimes.com.au)

CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Negara Australia Josh Frydenberg menyebutkan keringanan pajak yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah di Canberra pada 2021 dan 2022 diperkirakan mencapai sekitar AUD5 miliar atau Rp51,62 triliun.

Kantor Perpajakan Australia menyebutkan bantuan tersebut mendorong penciptaan lapangan kerja di seluruh sektor usaha. Sejak April 2020 hingga September 2021, usaha kecil dan menengah (UKM) telah menciptakan sekitar 600.000 lapangan kerja.

"Kami tidak hanya memberikan pajak yang lebih rendah, kami memberikan lebih banyak pekerjaan," kata Frydenberg dikutip dari canberratimes.com.au, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Keringanan yang diberikan kepada individu dengan kategori penghasilan rendah dan menengah memberikan pengurangan pajak hingga senilai AUD1.080 atau Rp11,15 juta untuk individu. Offset tersebut akan berakhir pada akhir tahun keuangan 2021/22.

Frydenberg tidak bisa memastikan apakah pemberian keringanan pajak tersebut akan dipertahankan atau tidak. Namun, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan setiap opsi untuk meringankan beban pajak masyarakat.

"Kami akan mempertimbangkan semua opsi kami dalam hal reformasi pajak yang lebih luas, tetapi apa yang kami katakan adalah bahwa kami berkomitmen untuk menurunkan pajak dan itulah rekam jejak kami," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Selain masalah keringanan pajak, pemerintah juga menyoroti permasalahan mengenai pengindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Hal tersebut disampaikan Asisten Bendahara Negara Stephen Jones.

Jones mengungkapkan mayoritas penduduk Australia setuju jika perusahaan luar negeri diberikan hak untuk datang ke Canberra dan menghasilkan banyak uang, perusahaan asing tersebut harus membayar bagian mereka yang adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024