TAIWAN

Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 08:01 WIB
Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak tembakau sebesar NT$25 (Rp10.300) per bungkus rokok sebagai upaya untuk mengumpulkan tambahan pendapatan bagi layanan kesehatan jangka panjang dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Perdana Menteri Lin Chuan menegaskan hingga saat ini rencana kenaikan pajak tembakau belum ditentukan jumlah pastinya, namun sebagai rincian awal untuk kenaikan pajak sendiri ditetapkan sebesar NT$20 dan biaya tambahan untuk kesehatan sebesar NT$5 akan dikenakan pada produk termbakau per bungkusnya.

“Kami akan mengkalibrasi kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh kenaikan pajak dan adanya biaya tambahan sesuai dengan standar internasional. Saya tidak berpikir untuk mengubah harga hingga jauh berbeda dari standar internasional,” ungkap Lin, Senin (26/9).

Baca Juga:
Genjot Investasi, AS Bakal Hapus Pajak Berganda Perusahaan Taiwan

Executive Yuan juga akan mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh atas kenaikan pajak tembakau ini. Pasalnya, tidak seperti biaya tambahan tembakau yang hanya digunakan untuk tujuan membatasi penggunaan tembakau saja, namun pajak tembakau ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara lebih luas lagi.

Menurut Lin, kenaikan harga rokok ini dilaporkan akan ditutup pada harga NT$25 per bungkusnya, dan diharapkan keputusan kenaikan pajak tembakau ini akan selesai dibahas dalam rapat antara Eksekutif Yuan dan Legislatif Yuan hari Kamis (29/9).

Sementara itu, Menteri Lin Wan-i mengatakan rencana kenaikan pajak tembakau bisa meningkatkan tambahan penerimaan sekitar NT$23 miliar (Rp9,4 triliun) dalam pendapatan pajak. Namun, Departemen Keuangan mengatakan penerimaan pajak yang tepat belum dihitung karena masih menunggu finalisasi kebijakan.

Saat ini, seperti dilansir dalam taipeitimes.com, para konsumen di Taiwan harus membayar pajak tembakau sebesar NT$ 11,8 dan NT$20 untuk biaya tambahan per 20 batang rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi