KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Pengalihan Subsidi BBM Bakal Diverifikasi BPKP dan Diaudit BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 09:30 WIB
Dana Pengalihan Subsidi BBM Bakal Diverifikasi BPKP dan Diaudit BPK

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat APBN sebaik-baiknya bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.

“Kami bisa alihkan ini dengan mengubah bentuknya menjadi rasa support kami kepada orang yang miskin atau rentan miskin. Tentu akan menjadi lebih baik,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Saat ini, lanjut Isa, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 hingga 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun, distribusi manfaat subsidi ternyata lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Untuk itu, pemerintah memberlakukan kebijakan pengalihan subsidi agar subsidi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, termasuk meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.

Kebijakan pengalihan subsidi BBM dilakukan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

“Ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua masyarakat kita yang ada di lapisan bawah,” tutur Isa.

Pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi dilakukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, penyaluran dana subsidi juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk dana bansos, data akan diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Setelah pembayaran dilakukan, kami juga akan melakukan audit. Hal ini untuk memastikan kami kita menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujar Isa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024