EFEK VIRUS CORONA

Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:41 WIB
Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mengamati dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan pajak sudah menunjukkan perbaikan hingga Mei 2021 seiring dengan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. Dia berharap penerimaan pajak pada Juni 2021 belum terpengaruh lonjakan kasus Covid-19 dan pengetatan kebijakan PPKM.

"Tadi Bu Menteri menyampaikan bulan Juni itu dampak peningkatan Covid-19 terjadi pada satu sampai dua minggu terakhir sehingga mungkin belum terlalu berdampak pada kegiatan ekonomi. Kami berharap [penerimaan pajak] bulan Juni juga masih baik," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Suahasil mengatakan kinerja perekonomian pada tahun ini telah menunjukkan perbaikan sehingga berdampak pada membaiknya penerimaan pajak. Hal itu misalnya tercermin dari penerimaan pajak hingga Mei 2021 yang mulai tumbuh 3,4%.

Hingga Mei 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp459,6 triliun atau setara dengan 37,4% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun.

Menurut Suahasil, perkembangan penerimaan pajak tersebut juga akan disampaikan kepada publik secara berkala setiap bulan. Pemerintah juga akan segera menyampaikan laporan kinerja APBN semester I/2021 kepada DPR.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Mengenai kinerja penerimaan pajak semester II/2021, Suahasil menyebut akan sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan durasi kebijakan PPKM darurat. Adapun saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Tentu tergantung pada seberapa panjang PPKM darurat ini kita lakukan. Nanti dampaknya di bulan Juli dan seterusnya tentu akan kita perhatikan dan dilaporkan secara rutin," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 20:54 WIB

Dampak PPKM yang berlaku mulai dari awal juli kemarin sangat mungkin menggeser keberhasilan kenaikan penerimaan pajak yang sudah naik di bulan Mei lalu. Terlepas dari itu, penanganan dan pelayanan di sektor pajak tentu harus diupayakan secara maksimal. Semoga kasus covid segera menurun dan keadaan membaik. Hal itu pasti akan meningkatkan pemasukan di segala sektor yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai