EFEK VIRUS CORONA

Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 11:54 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Ilustrasi. (foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan sistem teknologi dalam administrasi kepabeanan selama masa pandemi akan dilanjutkan meskipun pandemi Covid-19 berakhir nantinya. Ditjen Bea dan Cukai akan menyusun perubahan proses bisnis.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan perubahan pola pelayanan dalam ranah kepabeanan selama masa pandemi Covid-19 kemungkinan besar bisa dilanjutkan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan kebijakan dokumen kegiatan impor yang direlaksasi melalui PMK 45/2020.

"Kebijakan yang sudah berlaku saat ini akan diteruskan seperti untuk Surat Keterangan Asal (SKA) yang bisa dilakukan secara digital," katanya dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Syarif menambahkan pada PMK 45/2020, untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk tidak wajib menyerahkan lembar asli SKA. Penyampaian SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dan dokumen bisa ditandatangani secara digital.

Adapun untuk lembar asli SKA atau invoice declaration beserta dokumen penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya, tetap wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai.

Penyerahan hardcopy tersebut paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Penyerahan paling lambat dilakukan setahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Oleh karena itu, DJBC tengah menyusun revisi PMK 229/2017 agar bisa mengakomodasi pelayanan berbasis digital dalam penyampaian SKA. Pasalnya, perubahan aturan tersebut mengakomodasi situasi saat ini dan bisa diterapkan tanpa mengurangi kadar pengawasan otoritas kepabeanan untuk dokumen impor.

"Dalam waktu dekat dilakukan revisi PMK 229 tentang SKA dengan mengakomodasi hal yang baru, seperti pelayanan dan pengecekan berbasis website dan digital signature," paparnya.

Proses bisnis DJBC juga disebut akan berubah pascapandemi. Salah satunya adalah sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha. Bila pada saat ini bisa memakan banyak anggaran dengan menggelar pertemuan langsung maka dengan pengalaman work from home, kegiatan bisa dilakukan secara elektronik.

"Untuk sosialisasi kan biayanya tinggi dan dengan sistem elektronik akan bisa hemat anggaran dan ini menjadi bagian dari new normal ke depannya," paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan