KABUPATEN SUBANG

Dampak Insentif PPnBM Mobil, Setoran Pajak Daerah Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 12:30 WIB
Dampak Insentif PPnBM Mobil, Setoran Pajak Daerah Meningkat

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews – Pusat Pengelola Pendapatan Wilayah (P3PDW) Bapenda Jawa Barat Wilayah Subang menyatakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ternyata ikut meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Kepala P3PDW Subang Lovita Adriana mengatakan insentif pajak pemerintah pusat memberikan dampak terhadap kenaikan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Sebenarnya pengaruh insentif PPnBM sebulan ini terhadap penjualan mobil cukup signifikan," katanya dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Lovita menjelaskan dampak insentif PPnBM mobil pertama kali berlaku pada jenis pungutan BBNKB saat konsumen membeli mobil. Kemudian, pemprov akan mendapatkan tambahan penerimaan saat konsumen membayar PKB.

Menurutnya, dampak insentif pajak terhadap penerimaan daerah akan signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini dikarenakan tak sedikit jumlah mobil yang saat ini masih dalam posisi inden atau menunggu pengiriman dari dealer yang berkisar 1-2 bulan.

Dia berharap insentif PPnBM mampu meningkatkan populasi kendaraan roda empat yang terdaftar di wilayah Subang. Adapun mayoritas kepemilikan kendaraan bermotor berasal dari kendaraan roda dua sebesar 91% dari total kendaraan di Subang sekitar 440.000 unit.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

"Kami optimistis dengan pengaruh insentif PPnBM terhadap peningkatan jumlah kendaraan baru di Subang sehingga menjadi potensi dari PKB dan BBNKB. Sejauh ini yang kami upayakan adalah mempercepat layanan bea balik nama dari dealer," tuturnya.

Lovita menambahkan dampak insentif PPnBM bagi penerimaan pajak daerah sudah menunjukkan peningkatan pada April 2021. Statistik penjualan tersebut akan masuk dalam basis data Samsat saat masyarakat membayar BBNKB dalam 2 bulan ke depan.

"Jumlah mobil baru belum mengalami peningkatan di data base Samsat, tapi jumlah kendaraan bermotor secara umum mulai menunjukkan peningkatan pada April ini," ujarnya seperti dilansir dari ayobandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar