KEBIJAKAN PAJAK

CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:00 WIB
CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) akan turut dirasakan oleh wajib pajak dan tidak serta merta hanya mempermudah Ditjen Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugasnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bila CRM dan BI sudah dapat memberikan hasil analisis preskriptif maka hanya wajib pajak yang tidak patuh saja yang diperiksa oleh DJP.

"Tidak ada yang happy kalau diperiksa. Makin kita mature sistemnya, akan dilihat orang yang kira-kira tidak patuh atau ingin tidak patuh itu yang menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan. Kalau yang patuh, kami tidak akan periksa," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Yon menambahkan pemeriksaan yang lebih tepat sasaran juga akan didukung dengan perbaikan regulasi. Contoh, baru-baru ini pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya senilai Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Berkat fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan restitusi PPN yang menjadi haknya tanpa dilakukan pemeriksaan. SDM pun dapat dialokasikan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas wajib pajak yang berisiko.

"Ke depan ini terus kami kombinasikan dengan CRM dan BI sehingga diharapkan yang diperiksa nanti benar-benar wajib pajak yang berisiko saja," ujar Yon.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selain itu, lanjut Yon, CRM dan BI juga berpotensi mengurangi jangka waktu pemeriksaan. Dengan teknologi tersebut, pemeriksaan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara lebih terarah.

"Wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat. Tidak ada juga orang yang betah diperiksa 1 tahun tidak selesai-selesai," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT