SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Muhamad Wildan
Jumat, 14 Juni 2024 | 16.00 WIB
Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atas tunggakan pajak secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) ketika coretax administration system (CTAS) mulai diimplementasikan.

Permohonan untuk mengangsur tunggakan pajak dapat disampaikan wajib pajak secara online ketika CTAS sudah tersedia. Dengan coretax, permohonan angsuran langsung disetujui apabila wajib pajak memenuhi kriteria berisiko rendah dan mengalami kesulitan likuiditas.

"Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah dan kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat disetujui seketika (instant approval) dan SK-nya seketika terbit saat wajib pajak mengajukan permohonan," tulis DJP, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Saat ini, permohonan untuk mengangsur pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau secara tertulis. Permohonan tertulis dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, atau jasa ekspedisi/kurir.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, surat ini juga harus dilampiri bukti kesulitan likuiditas berupa laporan keuangan atau catatan tentang omzet.

Terkait dengan pengembangan coretax, DJP mengungkapkan otoritas saat ini sedang melakukan beragam pengujian, seperti system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Setelah itu, DJP akan melakukan user acceptance test (UAT).

Apabila serangkaian pengujian tersebut selesai, DJP akan melakukan deployment pada akhir 2024. Dengan demikian, kehadiran coretax juga akan menggantikan sistem administrasi yang digunakan saat ini yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Sebagai informasi, anggaran yang bakal dikeluarkan untuk menyelenggarakan pengujian serta deployment pada tahun ini mencapai Rp311,46 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.