KELAS PPN

Contoh Pemanfaatan BKP Tak Berwujud & JKP LN sebagai Objek PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 09:27 WIB
Contoh Pemanfaatan BKP Tak Berwujud & JKP LN sebagai Objek PPN

TIDAK berbeda dengan impor BKP, objek PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) ini merupakan refleksi dari prinsip destinasi (destination principle) yang diadopsi dalam pemungutan PPN di Indonesia. Yaitu PPN dikenakan di tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan dari BKP dan/atau JKP.

Ketentuan di atas dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan impor BKP. Praktik pengenaan PPN atas pemanfataan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ini merupakan praktik yang lazim dan banyak diterapkan di berbagai negara di dunia.

Apabila BKP tidak berwujud atau JKP melintasi batas wilayah negara, faktor yang menentukan apakah atas BKP tidak berwujud atau JKP tersebut dikenai PPN atau tidak adalah dengan melihat tempat tujuan BKP tidak berwujud atau JKP akan dikonsumsi atau dimanfaatkan. Yaitu, daerah pabean Republik Indonesia.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Lebih lanjut, ketentuan mengenai PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean juga terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (SE-147/2010).

Dalam Butir 2 SE-147/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah.

  1. BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean;
  2. kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  3. BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Berdasarkan penjelasan di atas, contoh dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dapat dijelaskan sebagai berikut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

PT ABC yang berdomisili di Jakarta melakukan perjanjian pengunaan merk dagang (trademark) dari X Co untuk memproduksi barang yang akan dijual ke konsumen di Indonesia. X Co diketahui merupakan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan perjanjian tersebut, X Co akan memberikan hak kepada PT ABC untuk menggunakan merk dagangnya pada barang produksi PT ABC. Atas pemanfaatan merk dagang oleh PT ABC di dalam daerah pabean tersebut merupakan impor BKP tidak berwujud yang dikenai PPN di Indonesia.

Sementara itu, Butir 3 SE-147/2010 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah.

  1. JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah;
  2. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  4. JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Dengan menggunakan rumusan Butir 3 SE-147/2010 di atas, contoh dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dapat dijelaskan sebagai berikut.

PT ABC yang berdomisili di Jakarta menyewa konsultan hukum Y Pte Ltd yang berdomisili di Singapura untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi oleh PT ABC. Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilakukan oleh Y Pte Ltd dengan mengirimkan dua konsultan ke Indonesia untuk bertemu dengan pimpinan PT ABC. Pemberian JKP oleh Y Pte Ltd tidak menyebabkan Y Pte Ltd sebagai pemberi jasa menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, atas pemanfaatan jasa konsultasi hukum oleh PT ABC di dalam daerah pabean Indonesia merupakan pemanfaatan JKP yang dikenai PPN di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya