IRLANDIA

Cegah Penggerusan Basis Pajak, Irlandia Siapkan Instrumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 17:16 WIB
Cegah Penggerusan Basis Pajak, Irlandia Siapkan Instrumen Ini

Ilustrasi. 

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia telah mengumumkan regulasi controlled foreign corporation (CFC) dan rezim exit tax. Regulasi ini menyasar keuntungan perusahaan yang dialihkan dari Irlandia ke negara lain.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal L. Donohoe menegaskan kebijakan mendatang akan mencakup aturan CFC sesuai dengan arahan anti-tax avoidance directive (ATAD) Uni Eropa (UE). Kebijakan ini akan berlaku untuk periode akuntansi mulai 1 Januari 2019.

“Aturan CFC yang belum pernah diterapkan sebelumnya ini untuk memerangi pergeseran laba (profit shifting) ke entitas luar negeri yang menganut tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenal rezim pajak,” katanya di Dublin, melansir Tax Notes International, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
DJP Rancang Sistem Cegah Aggressive Tax Planning Pakai Data Prediktif

Pemerintah juga telah menyiapkan rezim exit tax dengan menetapkan tarif 12,5% pada keuntungan yang belum terealisasi . Dalam konsep ATAD, semua pihak ingin memastikan bahwa pajak telah disetor atas keuntungan yang belum terealisasi ketika adanya transfer aset antar negara (cross border).

Dalam ATAD, negara anggota wajib menerapkan beberapa arahan pajak tersebut ke dalam aturan hukum nasional seperti mengendalikan perusahaan asing, aturan peralihan, exit tax, pembatasan bunga dan pengaturan generalantiabuse.

“Rezim exit tax mulai berlaku 10 Oktober 2019. Pengenalan awal langkah ini akan memberikan kepastian bagi bisnis yang saat ini berada di Irlandia, sekaligus mempertimbangkan investasi di Irlandia ke depannya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Cakupan CRM Diperluas untuk Cegah Aggressive Tax Planning

Adapun Departemen Keuangan Irlandia akan menerapkan berbagai langkah, pertama, peninjuan dan pembaruan ketentuan transfer pricing Irlandia pada tahun 2019. Langkah ini dilakukan memastikan sistem pajak Irlandia agar sejalan dengan praktik terbaik internasional terbaru.

Kedua, perpanjangan pembebasan pajak perusahaan selama 3 tahun hingga akhir 2021. Ketiga, perpanjangan keringanan pajak atas kredit pajak korporasi dari sebelumnya berakhir pada akhir 2020 menjadi Desember 2024.Keempat, peningkatan batasan pajak akuisisi modal.

Kelima, ambang batas bebas pajak yang berlaku atas hadiah dan warisan dari orang tua kepada anak-anak akan meningkat dari EUR310.000 menjadi EUR320.000.

Baca Juga:
Irlandia Bakal Hapus PPN Atas e-Book dan Audiobook Tahun Depan

Keenam, perubahan pajak penghasilan (PPh) untuk warga berpenghasilan EUR34.500 hingga EUR35.000 untuk individu lajang dan penghasilan dari EUR43.550 hingga EUR44.300 untuk pasangan yang menikah dengan satu penghasilan.

Ketujuh, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk peningkatan tarif PPN pada kegiatan pariwisata dari 9% menjadi 13,5%. Kemudian penurunan tarif PPN pada e-books dan surat kabar elektronik dari 23% menjadi 9%, efektif 1 Januari 2019.

Perubahan tarif PPN ini sejalan dengan perjanjian yang baru-baru ini diteken antara para Menteri Keuangan Uni Eropa guna memfasilitasi negara-negara anggota UE untuk memungut PPN yang lebih rendah pada publikasi digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rancang Sistem Cegah Aggressive Tax Planning Pakai Data Prediktif

Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Ada Coretax, Cakupan CRM Diperluas untuk Cegah Aggressive Tax Planning

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?