PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Cegah dan Tindak Korupsi, KPK Perkuat Pengaduan Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 17:45 WIB
Cegah dan Tindak Korupsi, KPK Perkuat Pengaduan Masyarakat

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tetap aktif untuk melaporkan dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto mengatakan dalam upaya pengungkapan perkara korupsi, masyarakat memiliki peran vital. Tak jarang, upaya KPK mengusut suatu perkara berasal dari pengaduan masyarakat.

"Masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik pada konteks pencegahan, pendidikan, maupun penindakan. Salah satunya melalui pengaduan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan ke KPK,” katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kumbul menjelaskan KPK tidak bisa sendirian dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat memiliki peran dalam berbagai proses bisnis KPK mulai dari pencegahan sampai dengan pengungkapan kasus.

Dia menegaskan upaya pengaduan masyarakat tidak hanya bertumpu kepada individu. Proses tersebut juga bisa dilakukan melalui jaringan kerja sama KPK dengan entitas kementerian/lembaga maupun dengan organisasi lain.

"Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat. KPK cekatan menindaklanjuti pengaduan yang masuk, bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat," tuturnya.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK Dian Novianthi mengatakan upaya KPK memperkuat pengaduan masyarakat adalah dengan program penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas.

Peran penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas juga sebagai agen KPK untuk melakukan edukasi nilai antikorupsi. Fungsi edukasi tersebut tidak kalah penting dengan fungsi utama lainnya sebagai salah satu sumber pengaduan masyarakat.

"Saya berharap besar kepada teman-teman Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas sebagai bagian dari elemen masyarakat untuk memberikan akses informasi adanya dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi," ujar Dian.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sepanjang periode 2004 sampai 2020 KPK telah mendapatkan 364.052 pengaduan masyarakat. Dari jumlah aduan tersebut sebanyak 1.122 perkara modus tindak pidana korupsi yang ditindaklanjuti oleh KPK.

Masyarakat bisa melakukan pengaduan tindak pidana korupsi melalui laman resmi KPK. Laporan pengaduan yang lengkap dan valid akan memudahkan KPK dalam penanganan perkara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya