LAYANAN PAJAK

Catat! Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Jangka Waktu Permohonan Tak Berubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Catat! Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Jangka Waktu Permohonan Tak Berubah

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan jangka waktu permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk masih sama dengan prosedur pengajuan manual.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq menyampaikan ketentuan jangka waktu pemindahbukuan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 601/2020.

"Di sini [permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk] sama dengan manual. Ada di SOP layanan unggulan Kemenkeu, untuk prosesnya paling lama 21 hari," ujar Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Kendati tidak ada perubahan soal periode pemrosesan, Darmawan melanjutkan, adanya e-Pbk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pengecekan status permohonan jika telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Pengecekan dapat dilakukan wajib pajak melalui fitur Monitoring.

Seperti diketahui, e-Pbk merupakan layanan pemindahbukuan secara daring yang masih dalam tahap uji coba (piloting). Saat ini, DJP baru memberikan akses penggunaan e-Pbk kepada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama.

Adapun proses permohonan pemindahbukuan dengan e-Pbk dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Darmawan menjelaskan wajib pajak hanya perlu login dan melakukan aktivasi e-Pbk pada menu Profil. Setelah diaktivasi, wajib pajak dapat menggunakan e-Pbk melalui menu Layanan. Simak ‘Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan melalui DJP Online’.

Sebagai tambahan informasi, Darmawan juga mengingatkan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak dibatasi hanya untuk wajib pajak tertentu. Pengajuan dapat dilakukan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai