KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Catat! Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2023 | 20:30 WIB
Catat! Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika tidak memiliki STPW, usaha tersebut tidak dapat disebut sebagai waralaba atau franchise.

Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Septo Soepiyatno mengatakan saat ini tidak sedikit pelaku usaha atau perusahaan yang mencitrakan diri sebagai waralaba alias franchise tetapi tidak memiliki STPW.

"Penyebutan perusahaan waralaba diatur dalam PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Perusahaan franchise wajib memiliki STPW. Jika tidak ada, perusahaan itu bukan waralaba," kata Septo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/22/2023).

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Secara mendetail, Permendag 71/2019 juga mengatur bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

Beleid ini juga mengatur bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

Adapun kriteria waralaba antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, ada dukungan berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Septo menambahkan apabila orang perseorangan atau badan usaha melanggar ketentuan di atas, akan ada sanksi adminsitratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional kepada pejabat penerbit.

"Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?