Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kanan) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pekan ini menjadi pekan terakhir layanan tatap muka di seluruh kantor pajak sebelum libur dan cuti bersama Lebaran.
DJP menyatakan wajib pajak yang membutuhkan layanan tatap muka dan akan berkunjung ke kantor pajak perlu melakukan reservasi terlebih dulu. Reservasi itu dapat dilakukan melalui laman http://kunjung.pajak.go.id.
"Jangan lupa jaga protokol kesehatan," bunyi cuitan DJP melalui akun media sosial Twitter @DitjenPajakRI, Senin (25/4/2022).
DJP menjelaskan wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022. Namun, apabila tidak sempat ke kantor pajak, pelayanan tetap berlanjut dengan mekanisme pelayanan nontatap muka atau live chat pada 29-30 April 2022.
Sejak pekan lalu, DJP telah mengumumkan pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak akan dibuka sampai dengan 28 April 2022. Di sisi lain, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.
DJP pun mengimbau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan badan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.
Menurut DJP, pelayanan perpajakan ditutup sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Meski ada libur Lebaran dan cuti bersama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap mengikuti peraturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Tahunan badan 2021. Penyampaian SPT Tahunan badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (sap)