PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan meluncurkan stiker khusus bagi kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengklaim stiker tanda lunas bayar PKB tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bentuk apresiasi pemprov kepada kendaraan yang patuh pajak.

"Tujuannya ini bukan untuk hukuman tapi reward kepada pembayar pajak. Maka gerakan ini gerakan psikologi, bagaimana menyadarkan masyarakat untuk mau membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Herman menjelaskan pajak kendaraan dibutuhkan pemprov untuk mengerjakan berbagai program pembangunan wilayah. Untuk itu, ia menjanjikan pelayanan yang makin baik di kantor Samsat untuk pemilik kendaraan patuh membayar pajak.

Sebagai permulaan, ia memerintahkan semua kendaraan dinas di Sumsel untuk segera membayar pajak sehingga bisa ditempeli stiker. Perintah itu berlaku untuk kendaraan dinas di jajaran pemprov, bupati/wali kota, hingga level desa.

Herman menilai aparatur pemerintah daerah bisa menjadi teladan tentang kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dia juga akan memberikan penghargaan kepada daerah yang tertib membayar pajak.

Baca Juga:
Ingatkan WP Sampaikan SPT Tahunan, Deddy Mizwar: Lapor Hari Ini

Dia lantas meminta 29 kantor Samsat di Sumsel menginventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak, termasuk yang ada di tingkat desa. "Kalau ini optimal, saya yakin PAD kita akan lebih baik meski pada masa pandemi saat ini," ujar Herman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaiba menuturkan pemasangan stiker tanda lunas pembayaran PKB ini merupakan inisiasi dari gubernur. Bapenda lantas merealisasikan ide tersebut dalam bentuk stiker berbasis teknologi QR code.

Nantinya, para pemilik kendaraan dan petugas Samsat dapat mengecek status pajak kendaraan tersebut karena QR code-nya terhubung langsung dengan aplikasi Samsat dan dapat diakses melalui ponsel.

"Stiker hanya berlaku satu tahun untuk setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah memiliki pengamanan tinggi yang tidak dapat dipalsukan," katanya seperti dilansir palpres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat