PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Catat! Kendaraan yang Lunas Pajak Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan meluncurkan stiker khusus bagi kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengklaim stiker tanda lunas bayar PKB tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Menurutnya, pemasangan stiker merupakan bentuk apresiasi pemprov kepada kendaraan yang patuh pajak.

"Tujuannya ini bukan untuk hukuman tapi reward kepada pembayar pajak. Maka gerakan ini gerakan psikologi, bagaimana menyadarkan masyarakat untuk mau membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Herman menjelaskan pajak kendaraan dibutuhkan pemprov untuk mengerjakan berbagai program pembangunan wilayah. Untuk itu, ia menjanjikan pelayanan yang makin baik di kantor Samsat untuk pemilik kendaraan patuh membayar pajak.

Sebagai permulaan, ia memerintahkan semua kendaraan dinas di Sumsel untuk segera membayar pajak sehingga bisa ditempeli stiker. Perintah itu berlaku untuk kendaraan dinas di jajaran pemprov, bupati/wali kota, hingga level desa.

Herman menilai aparatur pemerintah daerah bisa menjadi teladan tentang kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dia juga akan memberikan penghargaan kepada daerah yang tertib membayar pajak.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dia lantas meminta 29 kantor Samsat di Sumsel menginventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak, termasuk yang ada di tingkat desa. "Kalau ini optimal, saya yakin PAD kita akan lebih baik meski pada masa pandemi saat ini," ujar Herman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaiba menuturkan pemasangan stiker tanda lunas pembayaran PKB ini merupakan inisiasi dari gubernur. Bapenda lantas merealisasikan ide tersebut dalam bentuk stiker berbasis teknologi QR code.

Nantinya, para pemilik kendaraan dan petugas Samsat dapat mengecek status pajak kendaraan tersebut karena QR code-nya terhubung langsung dengan aplikasi Samsat dan dapat diakses melalui ponsel.

"Stiker hanya berlaku satu tahun untuk setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah memiliki pengamanan tinggi yang tidak dapat dipalsukan," katanya seperti dilansir palpres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara