PMK 155/2022

Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB
Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini kembali diatur dalam Pasal 3 PMK 155/2022 yang resmi berlaku pada 2 Januari 2023 lalu.

Beleid tersebut juga menyebutkan ada 5 kesalahan PEB yang tidak bisa dilakukan pembetulan. Kelimanya adalah nama eksportir, identitas eksportir, kantor pabean, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas.

"Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 155/2022 dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Kemudian, terhadap barang ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir bisa mengajukan PEB yang baru. Syaratnya, barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

Berkaitan dengan pembatalan PEB, PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran masih bisa dibatalkan ekspornya kecuali yang ditegah oleh unit pengawasan.

Eksportir juga memiliki kewajiban melaporkan pembatalan PEB dalam waktu 3 hari sejak, pertama, tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada outward manifest atas sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Baca Juga:
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Kedua, 3 hari sejak tanggal perkiraan ekspor apabila sarana pengangkut batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest.

Ketiga, 3 hari sejak tanggal pembatalan outward manifest apabila sarana pengangkut batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!