BATAS waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, bagaimana jika wajib pajak badan merasa tidak sanggup memenuhi batas waktu pelaporan tersebut?
Apabila wajib pajak melaporkan SPT tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Untuk menghindari denda ini, wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan PPh.
Perpanjangan jangka waktu pelaporan akan diberikan paling lambat 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. Namun, perpanjangan waktu pelaporan hanya menghindari pengenaan sanksi denda telat lapor, tetapi tidak menghilangkan sanksi bunga telat setor.
Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan dilakukan dengan mengajukan formulir 1771-Y atau 1771-$Y. Simak ‘Apa Itu Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y?’. Dalam hal ini, DJP telah menyediakan sarana pengajuan secara daring.
Pengajuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pelaporan SPT tahunan melalui DJP Online. Mula-mula login akun DJP Online.
Setelah login, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Berilah tanda centang pada opsi e-PSPT dan klik tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi, tekan Ya. Nanti, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik e-PSPT.
Tekan tombol Pemberitahuan. Masukkan tahun pajak yang ingin diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan. Berikutnya, sistem DJP Online akan memvalidasi tahun pajak yang dipilih. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan.
Seusai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui menu Monitoring. Jika status menunjukkan proses pengajuan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)